Dalam rangka menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak pada Rabu, 7 Mei 2025 di SMK Negeri 3 Wonosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari program GEBER CEPAK (Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Anak), yang digagas sebagai bentuk dukungan terhadap Program Prioritas Quick Win Seratus Hari Kerja Bupati Gunungkidul.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Berta Kustariningsih, anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA), yang secara interaktif menjelaskan berbagai risiko dari perkawinan usia anak, mulai dari dampak terhadap kesehatan, pendidikan, hingga psikososial remaja. Dalam paparannya, Berta mengajak para siswa untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan sebayanya.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Perkawinan pada usia dini justru bisa menjadi awal dari berbagai persoalan hidup yang seharusnya bisa dihindari,” ungkap Berta di hadapan para siswa.
Selain memberikan pemahaman hukum dan dampak sosial dari perkawinan anak, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran kolektif di kalangan remaja untuk saling mendukung dalam menunda perkawinan hingga usia matang. Para siswa diajak untuk menjadi pemberi pengaruh positif di lingkungannya masing-masing dan menyebarkan nilai-nilai pentingnya pendidikan, kesiapan emosional, dan kematangan berpikir.
Melalui program GEBER CEPAK, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen penuh untuk terus melakukan edukasi dan pelibatan aktif berbagai elemen masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan generasi muda Gunungkidul.